Rasulullah
saw. bersabda, "Pukullah anak-anakmu karena meninggalkan shalat pada usia
sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidur mereka (lelaki dan perempuan) pada usia
sembilan tahun, dan kawinkanlah pada usia tujuh belas tahun jika
memungkinkan." (HR Ibnus-Sunni dalam Awwalul Yaumi wal-Lail)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar