Selamat Datang

Kaligrafi

Kamis, 11 Oktober 2012

MOTIF BATIK


Motif Kaliwungu Kendal



Contoh Motif Batik
Tentang Motif batik bila menjadi permasalahan maka “Jika selama batas waktu yang ditentukan, ternyata tidak ada komplain atas hasil karya tersebut, maka hak paten bisa diperoleh,” ujarnya.
Adapun lima belas motif batik yang diusulkan, di antaranya kapal kandas, busana kelir hasil reproduksi, pakis haji muria, pari joto, ornamen kaligrafi, merak kateliu, merak pelataran, dan biji mentimun.
Selain itu, ada pula motif batik buket beras kecer, dlorong buketan, sekar jagad, ayam malah, lunglungan, serta “air plan” dan jangkar hasil reproduksi.
Untuk motif batik hasil reproduksi, dimungkinkan sulit mendapatkan hak paten. “Tetapi, kami berharap kelima belas motif tersebut bisa mendapatkan hak paten, karena hampir semua motif batik khas Kudus dimungkinkan belum ada yang pernah dipatenkan,” ujarnya.
“Mungkin saja, hal ini merupakan yang pertama di Kudus,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagian dari motif batik yang diusulkan mendapatkan hak paten tersebut, merupakan hasil karya sendiri. “Sedangkan motif batik yang lain merupakan batik khas Kudus yang didesain sendiri, sehingga tidak ada kesamaan dengan hasil karya pembatik sebelumnya,” ujarnya.
Proses pematenan batik khas Kudus tersebut, pihaknya mendapatkan bantuan dari sejumlah kolektor dan kurator batik untuk mengetahui orisinilitas hasil karya tersebut.
“Hal tersebut, untuk memperlancar proses pengusulan untuk mendapatkan hak paten,” ujarnya.
Menanggapi usulan mendapatkan hak paten belasan motif batik khas Kudus tersebut, Bupati Kudus Musthofa Wardoyo menyatakan, dukungannya atas usaha dan kerja keras dari salah seorang warga Kudus yang ingin mengembangkan batik khas Kudus agar tidak punah.
“Pemkab Kudus sangat mendukung upaya tersebut dan memberikan apresiasi karena menjadi pelopor mengembalikan kejayaan batik khas Kudus,” ujarnya.
Ia berharap, motif batik khas Kudus yang ada dikembangkan lagi agar lebih kompetitif. “Yang jelas, motif batik Kudus harus bisa mengikuti trend yang sedang berkembang tanpa harus meninggalkan nilai khasnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kudus Abdul Hamid menambahkan, usulan 15 motif batik khas Kudus untuk mendapatkan hak paten perlu didukung sejumlah pihak, sehingga tidak ada pihak lain yang berupaya meniru motif khas Kudus tersebut.
“Apalagi, sejumlah daerah mulai mengembangkan batik khas masing-masing, setelah Unesco mengukuhkan batik sebagai warisan asli milik Indonesia,” ujarnya.
Tetapi, kata dia, usulan hak paten terhadap motif batik khas Kudus tersebut harus benar-benar karya asli bukan hasil plagiat.
Menurut dia, Pemkab Kudus sudah berupaya keras membantu mengembalikan kejayaan batik Kudus dengan cara menggandeng sejumlah perajin batik Kudus setiap ada pameran di tingkat lokal, regional, dan nasional.
“Setiap ada kegiatan pariwisata dan lomba, batik khas Kudus juga selalu ditampilkan agar dikenal masyarakat dari berbagai kalangan dan usia,” ujarnya.
Untuk memasyarakatkan batik di Kudus, kata dia, harus dimulai dari pengenalan batik di setiap kegiatan. “Jika pakain batik tertanam pada benak masyarakat, tentu akan berdampak pada peningkatan permintaan terhadap batik khas Kudus,” ujarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar