Motif Kaliwungu Kendal |
Contoh Motif Batik |
Tentang Motif batik
bila menjadi permasalahan maka “Jika selama batas waktu yang ditentukan,
ternyata tidak ada komplain atas hasil karya tersebut, maka hak paten bisa
diperoleh,” ujarnya.
Adapun lima belas motif batik
yang diusulkan, di antaranya kapal kandas, busana kelir hasil reproduksi, pakis
haji muria, pari joto, ornamen kaligrafi, merak kateliu, merak pelataran, dan
biji mentimun.
Selain itu, ada
pula motif batik buket beras kecer, dlorong buketan, sekar jagad, ayam malah,
lunglungan, serta “air plan” dan jangkar hasil reproduksi.
Untuk motif batik
hasil reproduksi, dimungkinkan sulit mendapatkan hak paten. “Tetapi, kami
berharap kelima belas motif tersebut bisa mendapatkan hak paten, karena hampir
semua motif batik khas Kudus dimungkinkan belum ada yang pernah dipatenkan,”
ujarnya.
“Mungkin saja, hal ini merupakan yang pertama di Kudus,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagian dari motif batik yang diusulkan mendapatkan hak
paten tersebut, merupakan hasil karya sendiri. “Sedangkan motif batik yang lain
merupakan batik khas Kudus yang didesain sendiri, sehingga tidak ada kesamaan
dengan hasil karya pembatik sebelumnya,” ujarnya.
Proses pematenan batik khas Kudus tersebut, pihaknya mendapatkan bantuan
dari sejumlah kolektor dan kurator batik untuk mengetahui orisinilitas hasil
karya tersebut.
“Hal tersebut, untuk memperlancar proses pengusulan untuk mendapatkan hak
paten,” ujarnya.
Menanggapi usulan mendapatkan hak paten belasan motif batik khas Kudus
tersebut, Bupati Kudus Musthofa Wardoyo menyatakan, dukungannya atas usaha dan
kerja keras dari salah seorang warga Kudus yang ingin mengembangkan batik khas
Kudus agar tidak punah.
“Pemkab Kudus sangat mendukung upaya tersebut dan memberikan apresiasi
karena menjadi pelopor mengembalikan kejayaan batik khas Kudus,” ujarnya.
Ia berharap, motif batik khas Kudus yang ada dikembangkan lagi agar lebih
kompetitif. “Yang jelas, motif batik Kudus harus bisa mengikuti trend yang
sedang berkembang tanpa harus meninggalkan nilai khasnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kudus Abdul Hamid menambahkan,
usulan 15 motif batik khas Kudus untuk mendapatkan hak paten perlu didukung
sejumlah pihak, sehingga tidak ada pihak lain yang berupaya meniru motif khas
Kudus tersebut.
“Apalagi, sejumlah daerah mulai mengembangkan batik khas masing-masing,
setelah Unesco mengukuhkan batik sebagai warisan asli milik Indonesia,”
ujarnya.
Tetapi, kata dia, usulan hak paten terhadap motif batik khas Kudus tersebut
harus benar-benar karya asli bukan hasil plagiat.
Menurut dia, Pemkab Kudus sudah berupaya keras membantu mengembalikan
kejayaan batik Kudus dengan cara menggandeng sejumlah perajin batik Kudus
setiap ada pameran di tingkat lokal, regional, dan nasional.
“Setiap ada kegiatan pariwisata dan lomba, batik khas Kudus juga selalu
ditampilkan agar dikenal masyarakat dari berbagai kalangan dan usia,” ujarnya.
Untuk
memasyarakatkan batik di Kudus, kata dia, harus dimulai dari pengenalan batik
di setiap kegiatan. “Jika pakain batik tertanam pada benak masyarakat, tentu
akan berdampak pada peningkatan permintaan terhadap batik khas Kudus,” ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar